Selasa, 08 Februari 2011

hubungan internasional

BAB 4 Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
Posted on March 7, 2010 by M. KHOLIL

Standar Kompetensi :

Menganalisis hubungan internasional dengan orgsnisasi internasional

Kompetensi Dasar :

Mendeskripsikan pengertian, sarana-sarana hubungan Internasional

A. Pengertian Hubungan Internasional

Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang

dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.

Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.

Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :

1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. untuk memajukan kesejahteraan social

3. mencerdaskan kehidupan bangsa

4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

B. Wujud dari Hubungan Internasional :

a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).

b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).

c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).

C. Sifat Hubungan Internasional :

a. Persahabatan

b. Persengketaan

c. Permusuhan

d. Peperangan

D. Pola Hubungan Internasional :

a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.

b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.

c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.

Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.

Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.

Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :

1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.

2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.

3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.

Aktif berarti :

1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia

2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.

Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :

Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul

Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR

Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :

Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.

Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :

1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.

2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.

3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.

4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia

5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

F.Sarana Hubungan Internasional :

a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara

dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.

Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :

a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim

b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim

c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :

- perunding (negotiation)

- Melaporkan (reporting)

- Perwakilan (refresentation)

- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.

b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.

c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.

d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.

G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :

1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.

2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.

3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.

H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :

A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.

Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :

1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.

2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).

B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :

Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :

1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.

2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.

3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.

4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.

5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.

C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :

1.Wakil negara pengirim di negara penerima

2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum

internasional.

3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.

4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang

syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara

pengirim.

5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan

kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.

D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :

1. Sudah habis masa jabatan

2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya

3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )

4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.

E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :

a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.

b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.

F. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat

tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.

1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :

a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu

kota negara tempat ia bertugas.

b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu

daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.

c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam

satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal

atau Konsul.

d gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk

engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,

iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

G. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :

1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan

hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang

di izinkan).

2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua

negara.

3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga

negara pengirim.

4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif

yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.

H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :

1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir

2. Penarikan dari negara pengirim

3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:

A. Korps Diplomatik :

1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan

pejabat tingkat pusat.

2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.

3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.

4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)

B. Korps Konsuler :

1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan

pejabat tingkat daerah (setempat).

2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik

3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.

4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan

peradilan).

J. PERJANJIAN INTERNASIONAL

1. Pengertian perjanjian internasional

a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.

b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.

2. Macam Perjanjian Internasional :

Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :

a. Jumlah pesertanya

b. Srtrukturnya

c. Objeknya

d. Cara berlakunya

e. Intrumen pembentuk perjanjiannya

ad.a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.

Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll

ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll

ad. c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll

ad. d. Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.

ad. e. Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :

1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).

2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.

3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.

3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :

Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :

a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.

b. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.

Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).

Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:

a. Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)

b. Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.

c. Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sbb:

1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.

2. Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.

3. Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).

JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL

1. Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.

Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.

1. Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).

ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :

1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.

2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.

3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).

4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.

5. Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.

6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.

7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.

8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.

9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.

10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.

11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.

12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.

13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.

14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).

15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).

ORGANISASI INTERNASIONAL

A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations

Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.

a. Tujuan PBB:

1. Menjaga perdamaian dunia

2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa

3. Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.

4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.

b. Prinsip-Prinsip PBB:

1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.

2. Negara anggota mematuhi piagam PBB

3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai

4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.

5. Negara anggota membantu PBB

c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:

1. Majelis Umum (General Asembly) :

Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.

2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :

Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.

3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :

Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.

4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :

Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.

Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :

1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional

2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.

3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,

4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.

5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :

Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.

Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :

1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.

2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.

3. Dewan Keamanan PBB.

Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.

6. Sekretariat (Secretariat) :

Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.

Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :

1. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.

2. FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.

3. UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.

4. WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.

5. IBRD ( International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.

6. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.

7. ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.

8. UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.

9. ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.

10. ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.

11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)

B. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:

ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.

Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.

A. Tujuan ASEAN :

1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.

2. Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.

3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.

4. Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.

5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.

6. Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.

B. Struktur ASEAN :

Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :

1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.

2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.

3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.

4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.

5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.

6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.

7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.

Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia :

A. Mamfaat keraja sama Internasional:

1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.

2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.

3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : – Hentikan saling menyerang

- Membebaskan segala tawanan

- Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville

- Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.

4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962

5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.

B. Mamfaat Perjanjian Internasional :

1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.

2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :

a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan Negara kepulauan.

b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).

c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:

a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.

b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.

c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini

d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.

e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.

Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :

1. daratan/Kepulauan : 2.027.087 km

2. Laut territorial : 3.166.163 km

3. Landas Kontinen : 800.000 km

4. ZEE : 2.500.000 km

Kamis, 03 Februari 2011

time=after, before, since, while, when, as
result=so, so that
contrast= although, though, even though, while
reason=as, because, in case, for
purpose=so that, in order that
manner= as, as if, as though

FAKTOR YANG MENDORONG BANGSA EROPA MENJELAJAH SAMUDRA
1.bangsa eropa berkeinginan untuk mendapatkan rempah2 dengan harga lebih murah
2keinginan untuk menyebarkan agama
2.untuk membuktikan bumi bulat
3.penemuan kompas
tujuan di buatnya VOC
1.menghindari persaingan yang tidak sehat antara pedagang belanda
2.memperkuat posisi belanda dalam menghadapi persaingan
3.membantu pemerintah belandayang berjuang menghadapi spanyaol yang ingin menguasai belanda
oleh pemerintah belanda voc di beri oktroi hak istimewa :
1.sebagai wakil pemerintah belanda
2.berhak melakukan monopoli perdagangan
3.berhak mencatak dan mengedarkan uang sendiri
4.berhak mengadakan perjanjian
5.berhak melakukan pemungutan pajak
tujuan kebijakan ekonomi raffles
1.penghapusan pengerahan wajib kerja serta memberikan kebebasanpenuh untuk pertanian dan perdagangan
2.pemerintah mengawasi secara langsung tanah2 pertanian tanpa melalui perantara bupati
3.penyewaan tanah berdasarkan kotrak dalam waktu terbatas
Abstrak : politik etis sebagai suatu kebijakan baru yang diperjuangakan oleh golongan liberal dan sosiol demokrat yang menginginkan adanya suatau keadilan yang di peruntukan bagi Hindia-Belanda yang telah begitu banyak membantu dan meningkatkan defisa dan kemakmuran bagi pemerintahan Belanda. Awal politik etis di mulai ketika Ratu Wilhemina I diangkat sebagai ratu baru di Negeri Belanda pada tahun 1898, di mana dalam pernyataannya ia mengungkapkan bahwa pemerintahan Belanda berhutang moril kepada Hindia-Belanda dan akan segera dilakukan policy mengenai kesejahteraan di Hindia-Belanda, yang kemudian di buat tim penelitian untuk keadaan di Hindia-Belanda. Pernyataan itulah yang kemudian di kenal dengan istilah politik etis.[1]meskipun makna dan sejarah istilah tersebut tidak hanya sebatas atas kejadian tersebut, dan diantara tokoh-tokoh pencetus politik etis adalah van Devebter, van Kol, dan yang paling terkenal adalah Abendanon sebagai representasi dari politik etis.
Pada tahun 1512 Portugis berhasil menguasai Ternate. Pada saat yang sama Spanyol sudah bersekutu dengan Tidore. Terjadilah perseteruan dan perselisihan di antara mereka. Kemudian Paus turun tangan kembali menengahi perseteruan tersebut melalui Perjanjian Saragosa pada tahun 1528. Isi Perjanjian Saragosa adalah menetapkan bahwa garis saragosa membagi dunia menjadi dua wilayah kekuasaan yang dibatasi oleh meridian Jailolo di Irian (Papua). Dengan demikian, Spanyol harus kembali ke Filipina.

Bangsa Portugis dan Spanyol datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai berikut: (1) Gold, yaitu mencari emas dan mencari kekayaan; (2) Glory, yaitu mencari keharuman nama, kejayaan, dan kekuasaan; (3) Gospel, yaitu tugas suci menyebarkan agama Kristen.

system tanam paksa

BAB I
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Setelah pemerintahan Hindia Belanda digantikan oleh pemerintahan Inggris, yaitu pada tahun 1811, Inggris mulai menanamkan kekuasaannya di Indonesia. Pada masa pemerintahan Inggris yang paling terkenal adalah masa pemerintahan Raffles. Masa pemerintahan Inggris terbilang cukup singkat yaitu hanya lima tahun terhitung mulai tahun 1811 sampai dengan 1816.

Tujuan utama Raffles adalah untuk mengembangkan kekuasaan Inggris. Kebijakan Rafles yang terkenal adalah sistem sewa tanah, yaitu sistem pertanian dimana para petani atas kehendaknya sendiri menanam dagangan (cash crops) yang dapat diekspor keluar negeri.

Setelah pemerintahan Inggris berakhir, yaitu pada tahun 1816, Indonesia kembali dikuasai oleh Pemerintahan Hindia-Belanda. Pada masa ”kedua” penjajahan ini, yang sangat terkenal adalah sistem tanam paksa yang diterapkan oleh Van den Bosch. Pelaksanaannya pun dimulai pada tahun 1830. Terdapat ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan sistem tanam paksa tersebut. Namun pada akhirnya, dalam praktek sesungguhnya terdapat banyak penyimpangan-penyimpangan.

Terdapat perbedaan antara penerapan sistem sewa tanah yang dilaksanakan oleh Raffles serta sistem tanam paksa yang dilaksanakan oleh Van den Bosch. Keduanya membawa dampak yang tidak sedikit bagi kehidupan gangsa Indonesia.



B. Rumusan Masalah

Berangkat dari latar belakang yang ada di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan, yaitu:

1. Latar belakang pelaksanaan sistem sewa tanah, tujuan pelaksanaannya, serta kegagalan pelaksanaan sistem sewa tanah oleh Raffles.

2. Latar belakang pelaksanaan sistem tanam paksa, pelaksanaan sistem tanam paksa, serta penghapusan (dampak) tanam paksa.

3. Apa perbedaan sistem sewa tanah dan sistem tanam paksa, di lihat dari faham yang mendasari, perangkat pemerintahan pelaksana, kedudukan dan pola kerja rakyat, serta tanaman dan sistem perdagangannya?





BAB II

SISTEM SEWA TANAH DAN

SISTEM TANAM PAKSA



A. Sistem Sewa Tanah

1. Latar Belakang

Sistem sewa tanah dijalankan oleh Inggris, yaitu pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Stamford Raffles. Dalam usahanya untuk menegakkan suatu kebijaksanaan kolonial yang baru, Raffles ingin berpatokan pada tiga azas, antara lain:

a. Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan rakyat tidak dipaksa untuk menanam satu jenis tanaman, melainkan mereka diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam;

b. Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai gantinya mereka dijadikan bagian integral dari pemerintahan kolonial dengan fungsi-fungsi pememrintahan yang sesuai, perhatia mereka harus terpusat pada pekerjaan-pekerjaan umum yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

c. Para petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa tanah milik pemerintah. Untuk penyewaan tanah ini para petani diwajibkan membayar sewa tanah atau pajak atas pemakaian tanah pemerintah.



Untuk menentukan besarnya pajak, tanah dibagi menjadi tiga kelas, yaitu:

a. Kelas I, yaitu tanah yang subur, dikenakan pajak setengah dari hasil bruto;

b. Kelas II, yaitu tanah setengah subur, dikenakan pajak sepertiga dari hasil bruto;

c. Kelas III, yaitu tanah tandus, dikenakan pajak dua per lima dari hasil bruto.

2. Tujuan Sistem Sewa Tanah

Pelaksanaan sistem sewa tanah yang diperkenalkan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles mengandung tujuan sebagai berikut:

a. Para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotovasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga kesejahteraannya mejadi lebih baik;

b. Daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga dapat membeli baranng-barang industri Inggris;

c. Pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap;

d. Memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki petani;

e. Secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi ekonomi uang.



Perubahan-perubahan yang terjadi dengan dilaksanakannya sistem sewa tanah, dapat dikatakan revolusioner karena mengandung perubahan azasi, yaitu unsur paksaan yang sebelumnya dialami oleh rakyat, digantikan dengan unsur sukarela antara pemerintah dan rakyat. Jadi, perubahan ini bukan hanya semata-mata perubahan secara ekonomi, tetapi juga perubahan sosial-budaya yang mengantikan ikatan-ikatan adat yang tradisional dengan ikatan kontrak yang belum pernah dikenal.[1] Yaitu, digantikannya sistem tradisional yang berdasarkan atas hukum feodal, menjadi sistem ekonomi yang didasarkan atas kebebasan. Secara singkat perubahan tersebut, antara lain:

a. Unsur paksaan digantikan dengan unsur bebasm sukarela;

b. Ikatan yang didasarkan pada ikatan tradisional, diubah menjadi hubungan yang berdasarkan perjanjian;

c. Ikatan adat-istiadat yang telah turun-temurun menjadi semakin longgar, akibat pengaruh barat.





3. Kegagalan Sistem Sewa Tanah

Pelaksanaan sistem sewa tanah yang dilaksanakanan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles, menemui beberapa kegagalan. Dalam melaksanakan sistem sewa tanah tersebut, Jenderal Stamford Raffles menemui banyak hambatan-hambatan yang berakibat gagalnya system sewa tanah. Hamatan-hambatan yang dihadapinya antara lain:

a. Keuangan negara dan pegawai-pegawai yang cakap jumlahnya terbatas;

b. Masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat India yang sudah mengenal perdagangan ekspor. Masyarakat Jawa pada abad IX masih bertani untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan belum banyak mengenal perdagangan;

c. Sistem ekonomi desa pada waktu itu belum memungkinkan diterapkannya ekonomi uang;

d. Adanya pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan korup;

e. Pajak terlalu tinggi sehingga banyak tanah yang tidak digarap.



B. Sistem Tanam Paksa (Culturstelsel)

1. Latar Belakang Tanam Paksa

a. Motif Tanam Paksa

Pelaksanaan sistem tanam paksa (culturstelsel) sebenarnya merupakan usaha Pemerintah Hindia Belanda dalam memperbaiki keungan di Hindia Belanda. Usaha tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak masa pemerintahan Van der Capellen (1819-1825). Usaha-usaha Belanda tersebut semakin mendapat hambatan karena persaingan dagang dengan pihak Inggris. Apalagi setelah berdirinya Singapura pada tahun 1819, menyebabkan peranan Batavia dalam perdagangan semakin kecil di kawasan Asia Tenggara. Untuk kawasan Indonesia sendiri diperparah dengan jatuhnya harga kopi dalam perdagangan Eropa. Karena kopi merupakan produk ekspor andalan pendapatan utama bagi Belanda.

Selain itu, di negeri Belanda sendiri pecah Perang Belgia pada tahun 1830. Perang ini berakhir dengan kemerdekaan Belgia (memisahkan diri dari Belanda) dan menyebabkan keruntuhan keuangan Belanda. Di Indonesia, Belanda juga mendapatkan serangan, yaitu Perang Diponegoro (1825-1830) yang merupakan perang termahal bagi pihak Belanda dalam menghadapi perlawanan dari pihak pribumi.



b. Ciri dan Ketentuan Sistem Tanam Paksa

Ciri utama dari pelaksanaan sistem tanam paksa adalah keharusan bagi rakyat untuk membayar pajak dalam bentuk pajak in natura, yaitu dalam bentuk hasil-hasil pertanian mereka.[2] Pada hakikatnya sistem taman paksa ini adalah penerapan kembali sistem penanaman wajib yang berlaku di Parahyangan selama 1810-1830.

Ketentuan-ketentuan sistem tanam paksa, terdapat dalam Staatblad (lembaran negara) tahun 1834 No. 22, lebih kurang 4 tahun setelah pelaksanaan sistem tanam paksa.[3] Ketentuan pokok sistem tanam paksa, antara lain:

1) Orang-orang Indonesia akan menyediakan sebagiandari tanah sawahnya untuk ditanami tanaman yang laku di pasar Eropa seperti kopi, teh, tebu, dan nila. Tanah yang diserahkan itu tidak lebih dari seperlia dari seluruh sawah desa;

2) Bagian tanah yang disediakan sebanyak seperlima luas sawah itu bebas dari pajak;

3) Pekerjaan untuk memelihara tanaman tersebut tidak boleh melebihi lamanya pekerjaan yang diperlukan untuk memelihara sawahnya sendiri;

4) Hasil dari tanaman tersebut diserahkan kepada Pemerintah Belanda dan ditimbang.. Jika harganya ditaksir melebihi harga sewa tanah yang harus dibayar oleh rakyat, maka lebihnya tersebut akan dikembalikan kepada rakyat. Hal ini bertujuan untuk memacu para penanam supaya bertanam dan memajukan tanaman ekspor;

5) Terdapat pembagian tugas yang jelas, yaitu ada yang bertugas menanam saja, ada yang memungut hasil, ada yang bertugas mengirim hasil ke pusat, dan ada yang bekerja di pabrik. Pembagian ini bertujuan untuk menghindari agar tidak ada tenaga yang harus bekerja sepanjang tahun terus-menerus;

6) Tanaman yang rusak akibat bencana alam, dan bukan akibat kemalasan atau kelalaian rakyat, maka akan ditangggung oleh pihak pememrintah;

7) Bagi para penduduk yang tidak mempunyai tanah akan dipekerjakan pada perkebunan milik pemerintah selama 65 hari dalam setahun;

8) Pelaksanaan tanam paksa diserahkan kepada pegawai-pegawai pribumi, dan pihak pegawai Eropa hanya sebagai pengawas.



2. Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa

a. Penyimpangan pelaksanaan sistem tanam paksa

Dalam pelaksanaan sistem tanam paksa, ketentuan yang sudah dibuat berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan. Terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan sistem tanam paksa tersebut. Penyimpangan-penyimpangan tersebut, antara lain:

1) Perjanjian tersebut seharusnya dilakukan dengan sukarela, tetapi dalam pelaksanannya dilakukan dengan cara paksaan. Pemerintah kolonial memanfaatkan pejabat-pejabat lokal seperti bupati dan kepala-kepala daerah untuk memaksa rakyat agar menyerahkan tanah mereka;

2) Di dalam perjanjian, tanah yang digunakan untuk Culturstelsel adalah seperlia sawah, namun dalam prakteknya dijumpai lebih dari seperlima tanah, yaitu sepertiga atau setengah sawah.[4]

3) Waktu untuk bekerja untuk tanaman yang dikehendaki pemerintah Belanda, jauh melebihi waktu yang telah ditentukan. Waktu yang ditentukan adalah 65 hari dalam setahun, namun dalam pelaksanaannya adalah 200 sampai 225 hari dalam setahun;[5]

4) Orang yang dipekerjakan berasal dari tempat-tempat yang jauh dari kampungnya, padahal manakan harus disediakan sendiri;

5) Tanah yang digunakan untuk penanaman tetap saja dikenakan pajak sehngga tidak sesuai dengan perjanjian;

6) Kelebihan hasil tidak dikembalikan kepada rakyat atau pemilik tanah, tetapi dipaksa untuk dijual kepada pihak Belanda dengan harga yang sangat murah;

7) Dengan adanya sistem persen yang diberikan kepada para pejabat lokal, maka para pejabat itu memaksa orang-orangnya supaya tanamannnya bisa menghasilkan lebih banyak;[6]

8) Tanaman pemerintah harus didahulukan baru kemudian menanam tanaman mereka sendiri. Kadang-kadang waktu untuk menanam; tanamannya sendiri itu tinggal sedikit sehingga hasilnya kurang maksima;

9) Kegagalan panen tetap menjadi tanggung jawab para pemilik tanah.



b. Luas penanaman dan jenis tanaman

Tanah yang dipergunakan untuk kepentingan tanam paksa sebenranya tak pernah mencakup seluruh tanah pertanian yang ada di Jawa. Paling luas pada tahun 1845 hanya menempati sekitar 5% dari seluruh tanah pertanian dan seperlima dari persawahan yang ada. Sekalipin areal yang digunakan relative terbatas, namun sistem tanam paksa mempengaruhi seluruh karakter sistem administrasi kolonial.

Pembagian luas tanah untuk penanaman paksa menurut jenis tanaman dalam tahun 1833[7]:





Jenis Tanaman


Luas Tanah (dalam bahu)

Tebu


32,722

Nila (indigo)


22,141

Teh


324

Tembakau


286

Kayu Manis


30

Kapas


5



Jenis tanaman pokok yang harus ditanam pada lahan yang telah ditentukan, antara lain kopi, tebu, teh, dan nila. Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa kedua tanaman eksport yang terpenting adalah tebu dan nila (indigo)



3. Penghapusan Sistem Tanam Paksa

Dampak Sistem Tanam Paksa

Jika kita melihat dampak tanam paksa yang dijalankan oleh Van den Bosc, maka pihak Belandalah yang mendapatkan dampak keuntungan dari dilaksanakannya sistem ini. Sedangkan yang diterima oleh bangsa Indonesia sendiri hanya semakin merosotnya kesejahteraan hidup. Namun dari sekian bnayak dampak negatif, masih terdapat dampak postif yang dirasakan oleh bangsa Indonesia meskipun hal tersebut terlalu dipaksakan.

1). Bagi Belanda

§ Meningkatnya hasil tanaman ekspor dari negeri jajahan dan dijual Belanda di pasaran Eropa;

§ Perusahaan pelayaran Belanda yang semula hampir mengalami kerugian, tetapi pada masa tanam paksa mendapatkan keuntungan;

§ Belanda mendapatan keuntungan yang besar, keuntungantanam paksa pertama kali pada tahun 1834 sebesar 3 juta gulden, pada tahun berikutnya rata-rata sekitar 12 sampai 18 juta gulden.



2). Bagi Indonesia

§ Kemiskinan dan penderitaan fisik dan mental yang berkepanjangan;

§ Beban pajak yang berat

§ Pertanian, khusunya padi banyak mengalami kegagalan panen;

§ Kelaparan dan kematian terjadi di mana-mana;

§ Jumlah penduduk Indonesia menurun;

§ Segi positifnya, rakyat Indonesia mengenal teknik menanam jenis-jenis tanaman baru;

§ Rakyat Indonesia mulai mengenal tanaman dagang yang laku dipasaran ekspor Eropa.




BAB III
Perbedaan Sistem Sewa Tanah dan

Sistem Tanam Paksa



A. Sistem Sewa Tanah

a. Faham yang Mendasari

Gagasan dan cita-cita Liberal adalah hasil pengaruh dari Revolusi Perancis yang dibawa Sir Thomas Stamford Raffles ke Indonesia yakni prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan dinilai membawa kehidupan rakyat lebih baik. Kebebasan, Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi yang bebas dari unsur paksaan, penyerahan wajib dan kerja rodi pada masa VOC. Raffles ingin memberikan kepastian hukum tentang posisi para petani dan rakyat serta kebebasan ber usaha dalam menanam tanaman dan perdagangan. Menurutnya sistem paksaan masa VOC telah mematikan daya usaha rakyat Indonesia sehingga tidak banyak keuntungan yang diperoleh VOC.

Oleh sebab itu masa Raffles diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman yang dikehendaki. Selain itu terdapat prinsip persamaan dalam hal ini peranan bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai gantinya mereka dijadikan bagian yang integral dari pemerintah kolonial dengan asas-asas pemerintahan model negeri barat. Pemusatan pada pekerjaan umum yang dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk.

Sedangkan dasar kebijakan Raffles yakni berdasarkan bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik tanah, para petani sebagai penyewa milik pemerintah. Untuk penyewaan diwajibkan membayar sewa tanah berupa mata uang yang telah ditentukan. Sehingga diharapkan produksi pertanian akan bertambah dengan rangsangan penanaman tanaman perdagangan, serta pajak yang diterima oleh pemerintah akan bertambah dan menjamin arus pendapatan Negara yang stabil.

Pengenalan sistem administrasi Eropa yang efektif mengenai kejujuran, ekonomi, dan keadilan merupakan dasar perubahan sosial budaya kehidupan masayarakat Jawa dicontohkan menggantikan ikatan adat tradisional dengan ikatan kontrak, dihapuskannya peranan bupati sebagai pemungut pajak, dapat dikatakan dari pemerintahan tidak langsung menjadi pemerintahan langsung. Raffles dalam melaksanakan cita-citanya tidak melihat situasi dan kondisi Tanah Jawa, secara pandangannya disamakan antara Jawa dengan India. Hal ini membuat ketidak berhasilan sistem.



b. Pelaksana Sistem Sewa Tanah

Sewa tanah diperkenalkan di Jawa semasa pemerintahan peralihan Inggris (1811-1816) oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles, yang banyak menghinpun gagasan sewa tanah dari sistem pendapatan dari tanah India-Inggris. Sewa tanah didasarkan pada pemikiran pokok mengenai hak penguasa sebagai pemilik semua tanah yang ada.

Tanah disewakan kepada kepala-kepala desa di seluruh Jawa yang pada gilirannya bertanggungjawab membagi tanah dan memungut sewa tanah tersebut. Sewa ini pada mulanya dapat dibayar dalam bentuk uang atau barang, tetapi dalam perkembangan selanjutnya lebih banyak berupa pembayaran uang. Pengalaman dan pelaksanaan sewa tanah ini, oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles sangat dipengaruhi oleh pengalaman penerapan perkembangan perekonomian colonial pada masa penguasaan Inggris di India. Gubernur Jenderal Stamford Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan, dan dalam rangka kerjasama dengan raja-raja dan para bupati.

Kepada para petani, Gubernur Jenderal Stamford Rafflesingin memberikan kepastian hukum dan kebebasan berusaha melalui sistem sewa tanah tersebut. Kebijakan Gubernur Jenderal Stamford Rafflesini, pada dasarnya dipengaruhi oleh semboyan revolusi Perancis dengan semboyannya mengenai “Libertie (kebebasan), Egaliie (persamaan), dan Franternitie (persaudaraan)”. Hal tersebut membuat sistem liberal diterapkan dalam sewa tanah, di mana unsur-unsur kerjasama dengan raja-raja dan para bupati mulai diminimalisir keberadaannya.

Sehingga hal tersebut berpengaruh pada perangkat pelaksana dalam sewa tanah, di mana Gubernur Jenderal Stamford Raffles banyak memanfaatkan colonial (Inggris) sebagai perangkat (struktur pelaksana) sewa tanah, dari pemungutan sampai pada pengadministrasian sewa tanah. Meskipun keberadaan dari para bupati sebagai pemungut pajak telah dihapuskan, namun sebagai penggantinya mereka dijadikan bagian integral (struktur) dari pemerintahan colonial, dengan melaksanakan proyek-proyek pekerjaan umum untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.



c. Kedudukan dan Pola Kerja Rakyat

http://www.ekonomirakyat.org/edisi_11/images/art6_gb1.gif

Skema dialektik hubungan ekonomi Indonesia di jaman Belanda



Tiga aspek pelaksanaan sistem sewa tanah :

1) Penyelenggaraan sistem pemerintahan atas dasar modern

Pergantian dari sistem pemerintahan-pemerintahan yang tidak langsung yan gdulu dilaksanakan oleh para raja-raja dan kepala desa digantikan dengan pemerintahan modern yang tentu saja lebih mendekati kepada liberal karena rafles sendiri adalah seorang liberal. Penggantian pemerintahan tersebut berarti bahwa kekuasaan tradisional raja-raja dan kepala tradisional sangat dikurangi dan sumber-sumber penghasilan tradisional mereka dikurangi ataupun ditiadakan. Kemudian fungsi para pemimpin tradisional tersebut digantikan oleh para pegawai-pegawai Eropa.



2) Pelaksanaan pemungutan sewa

Pelaksanaan pemungutan sewa selama pada masa VOC adalah pajak kolektif, dalam artian pajak tersebut dipungut bukan dasar perhitungan perorangan tapi seluruh desa. Dalam mengatur pemungutan ini tiap-tipa kepala desa diberikan kebebaskan oleh VOC untuk menentukan berapa besar pajak yang harus dibayarkan oleh tiap-tiap kepala keluarga. pada masa sewa tanah hal ini digantikan menjadi pajak adalah kewajiban tiap-tiap orang bukan seluruh desa.



3) Pananaman tanaman dagangan untuk dieksport.

Pada masa sewa tanah ini terjadi penurunan dari sisi ekspor, misalnya tanaman kopi yang merupakan komoditas ekspor pada awal abad ke-19 pada masa sistem sewa tanah mengalami kegagalan, hal ini karena kurangnya pengalaman para petani dalam menjual tanaman-tanaman merekadi pasar bebas, karena para petani dibebaskan menjual sendiri tanaman yang mereka tanam.



Dua hal yang ingin dicapai oleh raffles melalui sistem sewa tanah ini adalah :

1) Memberikan kebebasan berusaha kepada para petani Jawa melalui pajak tanah.

2) Mengefektifkan sistem administrasi Eropa yang berarti penduduk pribumi akan mengenal ide-ide Eropa mengenai kejujuran, ekonomi, dan keadilan.



Kedudukan dan pola kerja rakyat pada masa sistem sewa tanah ini pada dasarnya tidak jauh berbeda pada masa sistem tanam paksa. Pada sistem sewa tanah rakyat tetap saja harus membayar pajak kepada pemerintah. Rakyat diposisikan sebagai penyewa tanah, karena tanah adalah milik pemerintah sehingga untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk menghasilkan tanaman yang nantinya akan dijual dan uang yang didapatkan sebagian kemudian digunakan untuk membayar pajak dan sewa tanah tersebut. Pada masa ini sistem feodalisme dikurangi, sehingga para kepala adat yang dahulunya memdapatkan hak-hak atau pendapatan yang bisa dikatakan irasional, kemudian dikurangi.

Tetapi hal yang menghiasi sistem sewa tanah adalah pengaruh liberal yang dibawa oleh Raffles dan juga sikap anti Belandanya sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan belanda sebisa mungkin untuk dihindari. Pada masa sewa tanah ini pajak yang diserahkan bukan lagi berupa pajak perorangan dan berupa in-natura, terapi lebih kepada pajak perorangan.

Setiap orang dibebaskan menanam apa saja untuk tanaman ekspor, dan bebas menjualnya kepada siapa saja di pasar yang telah disediakan oleh pemerintah . Tetapi karena kecenderungan rakyat yang telah “terbiasa” dengan tanam paksa dimana mereka hanya menanam saja, untuk mernjual tanaman yang mereka tanam tentu saja mengalami kesulitan, sehingga mereka kemudian menyerahkan urusan menjual hasil pertaniana kepada para kepala-kepala desa untuk menjulanya di pasar bebas. Dan tentu saja hal ini berakibat pada banyaknya korupsi dan penyelewengan yang dilakukan oleh para kepala desa-kepala desa tersebut.



d. Tanaman dan Sistem Perdagangan

Terdapat banyak perbedaan dalam sistem sewa tanah dan tanam paksa. Perbedaaan itu juga dapat dilihat dari tanaman dan sistem perdagangan yang diterapkan. Pada sistem sewa tanah petani diberi kebebasan untuk menanam apapun yang mereka kehendaki. Namun gantinya rakyat mulai dibebani dengan sistem pajak. Kebebasan untuk menanam-tanaman tersebut tidak dapat dilaksanakan di semua daerah di pulau Jawa. Daerah-daerah milik swasta atau tanah partikelir dan daerah Parahyangan masih menggunakan sistem tanam wajib. Di Parahyangan Inggris enggan untuk mengganti penanaman kopi karena merupakan sumber keuntungan bagi kas negara.

Walaupun demikian pada sistem sewa tanah tanaman kopi mengalami penurunan hasil. Selain kopi, tanaman gula (tebu) juga mengalami kemunduran yang sama. sehingga pada sistem sewa tanah pemerintah hanya mampu mengekspor kopi dan beras dalam jumlah yang terbatas. Penurunan hasil-hasil tanaman ini dikarenakan petani Indonesia tidak begitu mengenal tanaman ekspor.

Sedangkan dalam sistem perdaganganpun sistem sewa tanah berbeda dengan sistem tanam paksa. Unsur-unsur paksaan digantikan dengan unsur kebebasan sukarela dan hubungan perjanjian atau kontrak. Sehingga pada sistem sewa tanah, rakyat selain diberikan kebebasan untuk menanam, mereka juga diberi kebebasan untuk melakukan perdagangan atau menjual tanaman mereka sendiri di pasaran bebas. Sistem perdagangan ini tidak efektif karena penjualan sering diserahkan rakyat kepada kepala desa mereka.

Penyerahan penjualan kepada kepala desa dikarenakan kurang pengalamannya petani dalam menjual tanaman-tanaman mereka di pasaran bebas. hal ini mengakibatkan kepala-kepala desa sering melakukan penipuan terhadap petani maupun pembeli, sehingga membuat pemerintah terpaksa ikut campur tangan dengan mengadakan penanaman paksa bagi tanaman perdagangan.



B. Sistem Taman Paksa

a. Faham yang Mendasari

Setelah sistem pajak tanah yang diberlakukan oleh Raffles, kemudian digantikan oleh sistem taman paksa. Tahun 1830, pemerintah Hindia-Belanda mengankat Gubernur Jenderal baru untuk Indonesia, yaitu Johanes van Den Bosch. Tugas utamanya untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor yang terhenti selama sistem pajak tanah berlangsung.

Sistem tanam paksa muncul karena pihak pemerintah Hindia-Belanda mengalami keadaan parah di bidang keuangan, dan juga budget pemeerintahan Hindia-Belanda dibebabi hutang-hutang yang besar. Belanda merasa tidak mampu menangtebungi masalah ini sendiri, sehingga muncul pikiran untuk mencari pemecahan di koloni-koloninya. Salah satunya Indonesia. Atas dasar itu maka sistem tanam paksa diperkenalkan oleh Van den Bocsh.

Dasranya sistem tanam paksa, selama zaman Belanda terkenal dengan nama culturstelsel, berarti pemulihan sistem eksploitasi berupa penyerahan-penyerahan wajib yang pernah dipraktekkan oleh VOC dahulu. Culturstelsel menganut paham konservatif yaitu dalam pelaksanaannya menggunakan tatanan feodal (menggunakan bantuan orang-orang lokal). Di mana desa menjadi mata rantai antara petani dan pejabat-pejabat bangsa Indonesia, yaitu bupati atau regent (sebutan dari orang-orang Belanda). Bupati bertanggung jawab kepada pemerintah bangsa Eropa. Paham konservatif digunakan untuk menggantikan paham liberalisme yang dipandang tidak sesuai dengan struktur sosial yang sangat feodal di Jawa dengan segala ikatan-ikatan tradisionalnya. Pemerintah tidak sanggup menembusnya langsung berhubungan dengan rakyat secara perseorangan dan bebas.

Menurut Van den Bosch, paham konservatif secara langsung akan membentuk hubungan langsung antara pemerintah dan desa dengan melampaui peranan bupati sehingga perantara seperti hal yang berlaku pada masa VOC. Bupati hanya khusus mengawasi dan menjamin produksi atau disebut mandor. Sedangkan kepala desa bertanggung jawab untuk memenuhi target produksi. Bupati dan kepala desa dibayar dengan perhitungan persentase terhadap penyerahan-penyerahan komoditi pertanian, yang disebut kultur procenten (prosenan tanaman) yaitu jumlah sebesar prosenan tertentu dari harga hasil tanam paksa yang terkumpul di wilayahnya.



b. Perangkat pemerintah pelaksana

Salah satu akibat yang penting dari sistem tanam paksa adalah meluasnya bentuk milik tanah bersama ( milik komunal ). Hal ini disebabkan karena para pegawai pemerintah kolonial cenderung untuk memperlakukan desa dengan semua tenaga kerja yang tersedia dan tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa sebagai satu keseluruhan untuk memudahkan pekerjaan mereka daam menetapkan tugas penanaman-penanaman paksa yang dibebankan pada tiap desa. Jika para pegawai pemerintah kolonial misalnya harus melakukan persetujuan-persetujuan yang terpisah dengan tiap-tiap petani yang memiliki tanah untuk memperoleh seperlima dari tiap-tiap bidang tanah mereka, maka hal ini sangat mempersulit pekerjaan mereka. Jauh lebih mudah untuk menetapkan target yang harus dicapai oleh masing-masing desa sebagai satu keseluruhan.

Dibanding dengan penyerahan wajib ( contingenteringen ) yang dipaksakan VOC kepada penduduk, maka sistem tanam paksa menaruh beban yang lebih berat di atas pundak rakyat. Jika selama jaman VOC pelaksanaan penyerahan wajib diserahkan kepada kepala rakyat sendiri, maka selama sistem tanam paksa para pegawai Eropa dari pemerintah kolonoial langsung melaksanakan dan mengawasi penanaman paksa tersebut.

Hal ini sering berarti peningkatan efisiensi dari sistem tanam paksa, dalam arti kata bahwa hasil produksi tanaman dagangan dapat ditingkatkan berkat pengawasan dan campur tangan langsung dari pegawai Belanda tersebut. Di lain pihak peningkatan efisiensi ini tentu berarti menambah beban yang harus dipikul rakyat.

Untuk menjamin bahwa pegawai Belanda maupun para bupati dan kepala desa menunaikan tugas mereka dengan baik, maka pemerintah kolonial memberikan perangsang finansial kepada mereka yang terkenal dengan nama cultuurprocenten, yang diberikan kepada mereka di samping pendapatan mereka. Cultuurprocenten ini merupakan presentasi tertentu dari penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanaman-tanaman ekspor tersebut yang diserahkan kepada pegawai Belanda, para bupati, dan kepala-kepala desa jika mereka berhasil dalam mencapai atau melampaui target produksi yang dibebankan tiap-tiap desa.

Cara-cara ini tentu menimbulkan banyak penyelewengan yang sangat menekan dan merugikan rakyat, karena pegawai-pegawai Belanda, maupun para bupati dan kepala-kepala desa mempunyai kepentingan mereka masing-masing. Akibat ketentuan ini para pegawai cenderung menjadi pegawai-pegawai yang buruk, karena tidak lagi menghiraukan rasa keadilan, mematikan rasa peri kemanusiaan, menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan rakyat dan tidak mengindahkan lagi kepentingan penduduk demi mementingkan kepentingan sendiri.



c. Kedudukan dan pola kerja rakyat

Menurut Van den Bosch, cultuurstelsel didasarkan atas dasar atas hukum adat yang dinyatakan barang siapa berkuasa disuatu daerah, ia memiliki tanah dan penduduknya. Sebelum kedatangn Belanda, raja-raja di nusantara yang berkuasa serta memiliki tanah dan penduduk. Karena raja-raja di nusantara sudah takluk kepada Belanda, pemerintah Belanda menganggap dirinya sebagai pengganti raja-raja tersebut. Oleh karena itu, penduduk harus menyerahkan sebagian hasil tanahnya kepada Belanda. Pemerintah kolonial memanfaatkan para bupati dan kepala-kepala desa untuk memaksa rakyat agar menyerahkan tanah kepada Belanda.

Rencana untuk memeras ekonomi Indonesia dilakukan dengan kedok agama dan adapt-istiadat rakyat, dan hubungan dengan pejabat tradisional seperti seperi raja, bupati, wedana maupun lurah. Kedudukan para pejabat tradisional digunakan oleh Belanda untuk memaksa rakyat bekerja sesuai dengan kehendak Belanda. Untuk mengarur hubungan kerja tersebut, maka dibuat perjanjian tentang pengaturan tenaga dan tanaman yang dikehendaki oleh Belanda. Setiap pejabat tradisional akan mendapat persen dari perjanjian tersebut: Rakyat patuh pada mereka, sebab mereka punya kharisma karena dan adat.

Guna menjamin agar para bupati dari kepala desa melaksanakan tugasnya dengan baik, pemerintah colonial memberikan perangsang yang disebut culture procenten disamping penghasilan tetap. Cultuur procenten adalah bonus, dalam prosentase tertentu yang diberikan kepada pegawai Belanda, para bupati, dan kepala desa apabila hasil produksi di suatau wilayah mencapai atau melampui target yang dibebankan. Cara-cara ini menimbulkan banyak penyelewengan yang sangat menekan dan dan merugikan rakyat.

Pada tahun 1830-1850 beban yang harus ditanggung oleh rakyat adalah kerja paksa. Pemerintah colonial mengerahkan tenaga rakyat untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum,( Rodi untuk pemerintah Belanda) antar lain jalan raya, jembatan, dan waduk. Disamping itu, rakyat dikerahkan anta lain dalam pembangunan dan pemeliharaan rumah-rumah pegawai kolonial, mengatar surat dan barang, serta menjaga gudang. Rakyat yang tidak memiliki tanah dipekerjakan pada perkebunan atau pabrik-pabrik milik pemerintah selam 65 hari setiap tahun. Mereka juga ada yang mesti bekerja jauh dari desanya, dan mereka pula harus menyediakan makanannya sendiri sedang waktu untuk mengerjakan sawahnya habis sehingga persediaan makanan kurang sekali. Buruh yang seharusnya dibayar oleh oleh pemerintah dijadikan tenaga paksa, seperi di Rembang, Jawa Tengah. Kalaupun mereka dibayar mereka hanya dibayar sedikit. Sedangkan pajak atas tanah yang diambil mesti di bayar terus.



d. Tanaman dan Sistem Perdagangan

Jenis-jenis tanaman yang sangat dipentingkan ialah kopi, tebu, dan nila (indigo). Teh, tembakau, kayu manis, lada, ditanam juga. Penanaman lada mencapai pada tahun 1840, yang ditanam ialah 42800 bahu (sebahu 0,7 h.a.). Anak negeri yang bekerja untuk menghasilkan nila lebih dari 200.000 orang dan yang hasilnkan 2 juta poun, dalam 749 pabrik. Daerah pertama yang menjadi tempat penanaman nila ialah Parahyangan. Kemudian Cirebon juga mendapat tugas untuk menanam nila. Tanah menjadi keirng karena penanaman nila, sehingga lebih baik ditanam tebu. Pada tahun 1839 yang ditanami tebu 27.000 bahu. Pada tahun 1842 telah naik menjadi 37.000 bahu. Pada tahun 1850 dihasilkan 1.400.000 pikul. Milik pemerintah Hindia-Belanda 1.000.000 pikul seharga f 10.000.000, selebihnya dihasilkan di tanah-tanah partikulir dan di Surakarta serta Yogyakarta. Kopi makin bnayak laku di Eropa dank arena itu penanaman kopi diperluas. Dalam musim 1834-1835 ditanam 25.600.000 pohon kopi diseluruh Jawa dan dalam musim 1835-1836 ditanam 29.200.000. Pohon-pohon itu ditanam oleh anak negeri dengan tidak memperoleh bayaran dan mereka juga memelihara dengan tidak mendapat upah jerih. Hasilnya jauh di bawah buahnya, karena kekurangan tangan. Semenjak tahun 1840 dihasilkan lebih kurang 1.000.000 pikul setahun.

Telah diterangkan sebelumnya bahwa tanamn-tanaman yang wajib ditanamjuga selain kopi, tebu, dan nila, juga terdapat tanaman lain, yaitu teh. Dalam penanaman ini teh tidak seberapa untungnya. Pada tahun 1839 ada 8.000.000 rumpun teh. Enam tahun kemudian 20.000.000 rumpun. Hasil yang diperoleh 900.000 pound. Hasil dari cochenille (bahan warna merah dari semacam serangga) tidak lebih dari 81.00 pound ditahun 1850, kayu manis yang pada mulanya hanya ditanam di Krawang, jua ditanam di daerah-daerah lain. Pada tahun 1840 ada 1.700.000 pohon. Yang mengerjakannya 7000 keluarga. Pada tahun 1850, 10.000 keluarga. Mereka menghasilkan 200.000 pound. Penanaman tembakau dimulai di Rembang, Kedu, Pasuruan, dan Banyuwangi. Jumlah kebun tembakau menjadi 37, luasnya 4000 bahu. Keluarga yang bekerja di situ 37.000.

Dalam culturstelsel ini sangat menguntugkan pemerintah Hindia-Belanda, dari hasil penanaman ini dapat menutupi semua hutang-hutang. Dan sistem tanam paksa ini dijadikan sebagai suatu pengaturan kehidupan ekonomi di Hindia-Belanda yang diselenggarakan untuk menunjang dan meningkatkan tingkat kemakmuran negeri Belanda.

dampak penjajahan belanda di indonesia

DAMPAK PENJAJAHAN BELANDA (KOLONIALISME) DI INDONESIA

Vereenigde Oostindische Compagnie (Perserikatan Perusahaan Hindia Timur atau Perusahaan Hindia Timur Belanda) atau VOC yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1602 adalah perusahaan Belanda yang memiliki monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia. Disebut Hindia Timur karena ada pula VWC yang merupakan perserikatan dagang Hindia Barat. Perusahaan ini dianggap sebagai perusahaan pertama yang mengeluarkan pembagian saham.
Meskipun sebenarnya VOC merupakan sebuah badan dagang saja, tetapi badan dagang ini istimewa karena didukung oleh negara dan diberi fasilitas-fasilitas sendiri yang istimewa. Misalkan VOC boleh memiliki tentara dan boleh bernegosiasi dengan negara-negara lain. Bisa dikatakan VOC adalah negara dalam negara.
VOC terdiri 6 Bagian (Kamers) di Amsterdam, Middelburg (untuk Zeeland), Enkhuizen, Delft, Hoorn dan Rotterdam. Delegasi dari ruang ini berkumpul sebagai Heeren XVII (XVII Tuan-Tuan). Kamers menyumbangkan delegasi ke dalam tujuh belas sesuai dengan proporsi modal yang mereka bayarkan; delegasi Amsterdam berjumlah delapan.
Di Indonesia VOC memiliki sebutan populer Kompeni atau Kumpeni. Istilah ini diambil dari kata compagnie dalam nama lengkap perusahaan tersebut dalam bahasa Belanda. Tetapi rakyat Nusantara lebih mengenal Kompeni adalah tentara Belanda karena penindasannya dan pemerasan kepada rakyat Nusantara yang sama seperti tentara Belanda.
Hak istimewa:
Hak-hak istimewa yang tercantum dalam Oktrooi (Piagam/Charta) tanggal 20 Maret 1602 meliputi:
* Hak monopoli untuk berdagang dan berlayar di wilayah sebelah timur Tanjung Harapan dan sebelah barat Selat Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri;
* Hak kedaulatan (soevereiniteit) sehingga dapat bertindak layaknya suatu negara untuk:
1. memelihara angkatan perang,
2. memaklumkan perang dan mengadakan perdamaian,
3. merebut dan menduduki daerah-daerah asing di luar Negeri Belanda,
4. memerintah daerah-daerah tersebut,
5. menetapkan/mengeluarkan mata-uang sendiri, dan
6. memungut pajak.
sejak kolonialisme dimulai pada saat pembentukan VOC tahun 1602,secara perlahan politik drainage mulai di jalankan oleh Belanda.selama kurun waktu 197 tahun (1602-1799)VOC mulai menancapkan kuku kekuaasaan di Indonesia,Kekuasaan ini bisa berarti mengeruk kekayaan alam dan juga pengaruh di tanah jajahan.Kalau kita melihat budaya korupsi yang saat ini masih berakar kuat di Indonesia,itu merupakan buah yang di tanam Belanda sejak memulai kolonialisasi di Indonesia.Contohnya Belanda mengirim pejabat-pejabat VOC adalah pegawai pemerintahan yang bermasalah di negeri Belanda,seperti pegawai yang melakukan tindakan indisipliner dan juga pejabat yang korup.Ketika Herman Willem Daendels mulai berkuasa penyakit korupsi yang sudah kronis yang menjadi salah satu penyebab bangkrutnya VOC mulai dikikis,tetapi karena sikapnya yang otoriter dan khawatir merusak citra Perancis di Eropa maka Napoleon yang pada saat melakukan ekspansi ke Eropa menyebarkan faham-faham yang muncul pada revolusi Perancis menarik pulang Daendels.Penciptaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa mulai dilakukan oleh Wakil Gubernur Jendral Thomas Stamford Raffles yang berkuasa di Indonesia tahun 1811-1816,selain itu pula Raffles melihat kekayaan Indonesia yang melimpah merupakan tempat yang potensial bagi pemenuhan bahan mentah dan bahan baku untuk industri serta tempat pemasaran produk-produk Industri.Raffles membangun tanah jajahan dengan tujuan masyarakat tanah jajahan memiliki daya beli.tapi upaya raffles tersebut terhenti tahun 1816 ketika konvensi London di tanadatangani yang mengharuskan Raffles meski meninggalkan Indonesia,Raffles kecewa sebab menurut dia tanah pulau Jaea adalah salah satu asset yang berharga bagi Britania raya.Setelah Hindia Belanda kembali di bawah kekuasaan Belanda,karena defisit keuangan yang parah memaksa Belanda menjalankan kebijakan yang tidak manusiawi hasil gagasan dari Johannes Van Den Bosh yaitu Cultuur Stelsel.Pelaksanaan Cultuur stelsel selama 40 tahun 1830-1870 berhasil menyelamatkan Belanda dari kebangkrutan Ekonomi akibat defisit keuangan yang parah tetapi disisi lain bangsa pribumi mengalami penurunan kualitas hidup yang parah pula akibat tanam paksa.Karena dianggap tidak manusiawi usulan penghapusan tanam paksa tidak hanya dilakukan oleh bangsa pribumi tetapi tokoh Belanda seperti Baron Van Hoevel dengan gencar mengkritik pelaksanaan tanam paksa.Bahkan seorang asisten residen Lebak Eduard Douwes Dekker berhasil membuka mata bangsa Eropa akan kebobbrokan tanam paksa dengan menulis sebuah buku yang berjudul Max Havelaar.Konpensasi dari pelaksanaan tanam paksa dilakukan oleh Belanda dengan menjalankan
kebijakan diantaranya pelaksanaan politik ekonomi liberal dan juga politik etis.Namun kedua kebijakan politik tersebut tidak mampu mengangkat kesejahteraan dan juga harkat derajat bangsa pribumi.Dengan paparan yang sudah dituliskan diatas ada pelajaran yang bisa kita petik bahwa maka segala bentuk kolonialisme tidak mampu mengangkat kualitas kehidupan bangsa terjajah.Makanya wajar jika pembukaan konstitusi kita sangat menetang segala bentuk penjajahan.Namun jika suatu bangsa memiliki mental bangsa penjajah mental tersebut sangat sulit untuk dihilangkan.Penjajahan bisa terjadi kapan saja namun memiliki bentuk yang lain.Penjajahan abad ke 21 tentunya berbeda dengan abad sebelumnya yang menggunakan kekuatan militer demi pendudukan suatu wilayah,namun kolonialisme zaman sekarang bisa berbentuk penjajahan ekonomi dan bisa juga penjajahan budaya.Penjajahan ekonomi bisa berbentuk penanaman modal asing dengan tujuan pengerukan sumber kekayaan alam suatu negara,seperti yang sudah di alami oleh Indonesia ketika perusahaan asing seperti freeport dan juga exon mobile mengeksploitir habis sumber kekayaan tanpa memberikan konstribusi kepada rakyat setempat.Penjajahan bidang budaya semakin gencar di lakukan,karena pada abad 21 dunia begitu tidak ada jarak karena teknologi informasi.Budaya barat begitu mudah berinfiltrasi dengan tujuan masyarakat dunia kebudayaan berkiblat ke barat,padahal sejarah mencontohkan kebudayaan dan peradaban luhur lahir dan berkembang pertama kali didunia timur. Ini merupakan fenomena yang berbahaya sebab bagaimanapun kebudayaan barat sangat tidak cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia.Makanya wajar proklamator kita Ir.Soekarno mengingatkan hati-hati dengan nekolim (neo kolonialisme dan imperialisme)

Dampak positif dan Negatif:

dampak positif bagi Indonesia adalah yang pertama dapat kita rasakan adalah sarana dan prasarana yang telah dibuat pada zaman kolonialisme sebagai contoh jalan raya Anyer – Panarukan yang dibuat pada zaman pemerintahan Daendles, walaupun menimbulkan banyak korban bangsa Indonesia, tetapi manfaatnya masih dapat kita rasakan, bangunan – bangunan sebagai objek pariwisata, rel – rel kereta api, timbulnya kaum intelek. tetapi daripada itu terdapat dampak – dampak negatifnya tidak kalah banyaknya dengan dampak positifnya. dampak negatifnya adalah, keterbelakangan mental, pendidikan, ekonomi, dan masih tidak dapat kami jelaskan satu – satu, pada pembuatan jalan raya Anyer – Panarukan, menimbulkan banyak korban karena dipaksa kerja rodi.

dampak positif penjajahan portugis, dampak positif dan negatif dari kebijakan kolonial belanda, dampak penjajahan inggris di indonesia dalam berbagai bidang, Dampak VOC terhadap Indonesia, dampak penjajahan dari belanda dalam ekonomi, dampak kolonialisme, akibat positif dan negatif dalam tanam paksa bangsa asing, dampak positif dan negatif terhadap kehidupan budaya kolonialisme, dampak negatif bagi Indonesia pada masa kerja rodi, bentuk bentuk penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lain dalam bidang ekonomi politik kebudayaan, dampak positif dari pengaruh kolonialisme dan imperialisme terhadap bangsa indonesia, akibat positif dan negatif bangsa asing dalam tanam paksa, dampak positif dari kebijakan VOC, dampak negatif kolonialisme dan imperialisme di bidang politik, kebijakan Rafles di bidang politik, dampak tanam paksa bagi belanda, dapak negatif tanam paksa bagi rakyat, hak istimewa raffles, hak istimewa thomas stamford raffles bidang ekonomi, dampak positif rakyat indonesia pada politik etis, dampak positif imperialisme, dampak positif kebijakan raffles, dampak positif kolonialisme, dampak positif kolonialisme dan imperialisme barat, dampak positif kolonialisme dan imperialisme di bidang politik, dampak positif kolonialisme dan imperialisme di indonesia, dampak positif kolonialisme di indonesia, dampak positif kolonialisme peradaban barat di indonesia, dampak positif penjajahan inggris di indonesia, kolonialisme dan imperialisme barat zaman sekarang, lahir penjajahan indonesia raffles, pelaksanaan tanam paksa, penjajahan bangsa portugis di indonesia dalam berbagai bidang, penjajahan bangsa prancis dan dampaknya, penjajahan bangsa prancis di indonesia dan pengaruhnya dalam berbagai bentuk, penjajahan inggris di indonesia dan dampaknya di berbagai berbagai bidang, Sisi positif Kebijakan ekonomi Raffles di Indonesia, Sisi positif semasa VOC di Indonesia, sistem pengerukan belanda, skripsi penjajahan indonesia daendels, tokoh bangsa asing yg melakukan raffles di nusantara, tujuan kebijakan ekonomi Raffles, penjajahan bangsa portugis dan dampaknya dalam segala bidang, penjajahan bangsa portugis dan dampaknya, penjajahan bangsa belanda dan dampaknya dalam segala bidang, pembentukan voc, Pengaruh kebijakan kolonial Belanda, pengaruh kebijakan kolonial belanda dan inggris di bidang politik, pengaruh kebijakan Rafles, Pengaruh Kebijakan Thomas Stamford Raffles bagi rakyat, pengaruh kebijakan VOC, pengaruh kolonialisme dan imperialisme barat di bidang politik, pengaruh kolonialisme dan imperialisme di indonesia, pengaruh kolonialisme dan imperialisme terhadap bangsa indonesia, penjajah bangsa portugis dan belanda dan dampaknya dalam berbagai bidang, VOC di bidang ekonomi, dampak positif dari tanam paksa, Akibat dari Kolonialisme, DAMPAK EKONOMI ZAMAN KOLONIAL DI INDONESIA, dampak kebijakan ekonomi kolonial di indonesia, Dampak Kebijakan Thomas Stamford Raffles di Indonesia, Dampak kolonialisme dan Imperialisme, dampak kolonialisme dan imperialisme BARAT DI BIDANG POLITIK, dampak kolonialisme dan imperialisme barat di nusantara, dampak kolonialisme dan imperialisme di bidang budaya di indonesia, dampak kolonialisme dan imperialisme di bidang politik, dampak kolonialisme dan imperialisme di indonesia di bidang ekonomi, dampak ekonomi dari penjajahan belanda, dampak ekonomi dari kolonial, akibat kolonialisme dan imperialisme di bidang ekonomi, akibat negatif dari kerja rodi bagi bangsa pribumi pada masa daendels, akibat positif dan negatif bagi pribumi pada masa penjajahan raffles, akibat positif dan negatif dari pelaksanaan kolonial di indonesia, akibat positif dan negatif penjajahan daendels bagi rakyat indonesia, bentuk-bentuk dampak positif dan negatif dari sikap raffles, bentuk-bentuk kolonialisme dan imperialisme barat pada masa sekarang, dampak /akibat dari konolisme & impralisme di bidang politik, dampak akibat kolonialisme dan imperialisme bidang budaya, dampak kolonialisme di bidang politik, dampak negatif dan positif adanya kolonial indonesia, dampak positif dan negatif dari pemerintahan deandles, Dampak positif dan negatif kolonial belanda, dampak positif dan negatif pendudukan belanda, dampak positif dan negatif penjajahan belanda di indonesia, dampak positif dan negatif penjajahan daendels, dampak positif dan negatif politik akibat kolonialisme dan imperialisme di nusantara, dampak positif dan negatif setelah penjajahan di Indonesia, dampak positif dan negatif tanam paksa, dampak positif dan negatif tanam paksa bagi indonesia, dampak positif dan negatif bagi pribumi pada masa penjajahan raffles, dampak positif budaya kolonialisme, dampak negatif dan positif bangsa asing ke nusantara, dampak negatif dan positif pemerintahan daendels, dampak negatif dan positif penjajahan di Indonesia Eropa dan jepang, dampak negatif dari kebijakan pada masa daendels, dampak negatif kolonialisme terhadap kehidupan ekonomi, dampak negatif penjajahan voc terhadap indonesia, dampak pemerintahan daendels bagi indonesia, dampak penjajahan inggris, dampak penjajahan inggris dalam berbagai bidang